Inilah Hukum Asuransi Dalam Islam

Sebagai manusia kita akan menjalankan berbagai kegiatan setiap harinya. Banyaknya pekerjaan yang harus dikerjakan membuat setiap orang harus memiliki perlindungan diri. Perlindungan diri yang dimaksud adalah sebuah fasilitas yang akan memberikan rasa keamanan pada setiap orang. Fasilitas memberikan rasa aman ini bisa dikenal dengan asuransi. Sudah pasti asuransi bukanlah hal baru untuk anda. Hampir setiap orang mulai memiliki asuransinya masing – masing untuk menjamin keamanan dalam berbagai hal.

Memiliki asuransi merupakan hal yang sangat penting. Dengan memiliki asuransi maka diri anda akan lebih aman dan terjamin dalam berbagai hal. Membahas sebuah asuransi memang sangat luas mengingat asuransi bisa dibagi menjadi berbagai hal. Setiap orang bisa menggunakan jenis layanan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Walaupun memiliki asuransi adalah hal penting namun masih banyak orang yang belum memiliki asuransi. Jika dilihat dari manfaatnya keberadaan asuransi memang sangat dibutuhkan, namun bagaimanakah pandangan Islam terkait asuransi? Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai hukumnya asuransi dalam Islam. Selain pada ulasan ini anda masih bisa menemukan informasi menarik lainnya melalui seruni.

Apa Itu Asuransi?

Sebelum anda mengetahui hukm asuransi di dalam Islam anda perlu mengetahui asuransi itu sendiri. Asuransi merupakan sebuah perlindungan terhadap sebuah resiko finansial. Jika seseorang ingin memiliki asuransi maka harus mendaftarkan diri pada jasa asuransi yang ada. Cara kerja dari asuransi adalah seseorang yang terdaftar dalam jasa asuransi tertentu harus membayarkan biaya sesuai dengan asuransi yang digunakannya. Biasanya para pengguna asuransi harus rutin membayarkan biaya tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Biaya yang dibayarkan pada jasa asuransi tersebut bisa digunakan sebagai perlindungan diri.

Bagaimana cara menggunakan asuransi? Asuransi bisa digunakan bila anda mengalami masalah finansial atau masalah sesuai dengan asuransi yang anda ikuti. Misalnya anda mengikuti sebuah asuransi jiwa, ketika anda mengalami kecelakaan maka tanggung jawab selama anda mendapatkan perawatan ditanggung oleh jasa asuransi yang anda gunakan. Pada intinya jasa asuransi akan membantu finansial anda ketika tejadi sebuah masalah. Ada banyak kejadian yang mungkin saja terjadi secara mendadak tanpa adanya persiapan finansial, untuk menghindari masalah finansial tersebut anda perlu mendaftarkan diri pada jasa asuransi.

Memiliki jasa asuransi akan membuat diri menjadi lebih tenang untuk beraktivita sehari – hari. Layanan asuransi yang ditawarkan tidak hanya mengenai asuransi jiwa namun masih ada banyak asuransi lainnya. Asuransi yang umum digunakan adalah asuransi umum, asuransi sosial kesehatan, asuransi sosial ketenagakerjaan, asuransi kendaraan, asuransi perjalanan, asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi jiwa berjangka, dan asuransi jiwa seumur hidup. Ada banyak sekali asuransi yang bisa anda pilih sesuai kebutuhan anda. Dengan memiliki asuransi tersebut dijamin hidup anda menjadi lebih terjamin.

Itulah beberapa hal mengenai jasa asuransi. Belakangan ini semakin banyak orang yang sadar dan mulai menggunakan jasa asuransi untuk menjamin kehidupan. Jika dilihat dari manfaatnya jasa asurani memang sangat membantu, namun jika dilihat dari sudut pandang agama apakah menggunakan jasa asuransi ini diperbolehkan? Tentu saja diperbolehkan. Penasaran bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya yang akan di bahas di bawah ini.

Hukum Asuransi Menurut Islam

Membahas asuransi dalam Islam mampu menjadi perbincangan yang sangat menarik mengingat asuransi sangat menguntungkan untuk para penggunanya. Banyak orang yang penasaran bagaimanakah hukum asuransi di dalam Islam. Hukum asuransi di dalam Islam yakni diperbolehkan untuk dimiliki semua orang. Asuransi mengandung banyak hal yang bermanfaat untuk manusia sehingga hukum dari asuransi diperbolehkan. Sebuah jasa asuransi yang diperbolehkan dalam Islam adalah asuransi yang dijalankan sesuai dengan syariat – syariat Islam. Jika ada asuransi yang mengandung riba maupun penipuan yang tidak sesuai dengan syariat Islam tentu tidak diperbolehkan untuk diikuti. Sebagai pengguna asuransi yang bijak anda harus bisa memilih jasa asuransi yang tepat.

Hukum asuransi dalam Islam juga telah dijelaskan di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI memiliki pandangannya sendiri untuk jasa asuransi. Dalam pandangan MUI jasa asuransi merupakan jasa yang berbentuk perlindungan. Setiap orang sangat penting untuk memiliki jaminan perlindungan untuk menjalankan kehidupan yang penuh dengan resiko. Selain itu asuransi juga dianggap sebagai jasa yang tolong menolong. Islam sangat mengajurkan untuk semua orang saling tolong menolong, bentuk asuransi yang bisa menjamin kehidupan menjadi bentuk tolong menolong ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Pandangan lain yang bisa ditemukan dalam asuransi adalah adanya unsur kebaikan. Itulah beberapa pandangan MUI terhadap jasa asuransi. Keberadaan jasa asuransi yang dianggap sangat penting untuk manusia ini membuat hukum asuransi dalam Islam diperbolehkan. Kini anda bisa menjamin kehidupan anda menjadi lebih terjamin lagi dengan memanfaatkan jasa asuransi. Banyaknya perusahaan yang membuka jasa asuransi bisa anda manfaatkan untuk menemukan jasa asuransi paling tepat. Sangat penting untuk mengetahui hukum asuransi di dalam Islam. Pilihlah sebuah jasa yang mengikuti syariat – syariat Islam untuk perlindungan diri anda. Nikmati berbagai keuntungan yang bisa anda dapatkan ketika anda sudah terlindungi jasa asuransi tertentu.

Scroll to top