Sudah Tahu Apa Perbedaan Bea dan Cukai? Yuk Intip Disini
Salah satu istilah yang sering didengar saat seseorang bepergian adalah bea cukai. Bepergian yang dimaksud disini adalah dari dan menuju luar negeri. Tentu saja istilah tersebut juga memiliki arti tidak sama. Kedua kata yang ada pada bea cukai ini memiliki pengertian tersendiri di dalamnya. Kemudian, apa perbedaan bea dan cukai? Untuk mengetahui mengenai hal tersebut, mari simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Mengenai Istilah Bea
Terdiri dari dua kata yang berbeda, bea cukai memiliki artian yang tak serupa. Pengertian dari bea sendiri adalah suatu tindakan atau aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah pada barang impor dan juga ekspor. Tindakan ini sendiri memiliki sifat wajib akan produk atau barang yang ada. Untuk melakukan hal tersebut, pemerintah juga memiliki lembaga atau instansi yang dientuk khusus untuk hal tersebut.
Lembaga yang bertugas mengatasi masalah bea ini dikenal dengan istilah pabean. Tindakan ini sendiri juga dapat dipisahkan menjadi dua macam, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk ialah bea yang akan dikenakan atau disematkan pada barang impor yang datang dari luar negeri. Sementara untuk bea keluar memiliki artian sebaliknya. Bea keluar akan dikenakan pada barang yang diekspor atau barang yang keluar dari negara Indonesia.
Perbedaan bea dan cukai ini juga dapat dilihat dari asal istilah yang digunakan. Bea diketahui memiliki arti ongkos yang diambil dari bahasa Sansekerta. Sebagai bahasa yang banyak memiliki banyak sejarah ini, banyak pula istilah saat ini yang mengambil dari bahasa tersebut. Namun terkadang istilah bea ini disalahartikan sebagai pajak. Namun sebenarnya istilah bea berbeda dengan definisi dari istilah pajak.
Pengertian Mengenai Istilah Cukai
Beralih ke pembahasan mengenai pengertian dari istilah cukai. Selalu dipasangkan dengan kata bea, cukai ini sendiri memiliki pengertian yang tidak jauh berbeda dengan istilah bea. Cukai ialah pungutan dari negara akan barang barang tertentu. Karakter dan sifat dari barang yang ada juga telah diatur di dalam Undang-Undang Cukai. Jenis barang yang akan dikenakan cukai juga terbilang beragam dan memiliki cakupan yang luas.
Jika digabungkan, perbedaan bea dan cukai ini akan memiliki kemiripan di dalamnya. Yaitu suatu tindakan berupa pungutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk jenis produk tertntu. Produk yang dimaksud adalah suatu barang dari kegiatan impor dan ekspor seta barang yang memiliki karakteristik tersendiri di dalam Undang-Undang Cukai. Karakter dari barang yang terkena cukai pun terbilang tak sedikit.
Karakter tersebut antara lain adalah barang yang dapat menimbulkan dampak negatif untuk lingkungan dan juga masyarakat. Barang yang penggunaanya perlu dikendalikan juga akan terkena cukai. Jenis barang yang lainnya adalah barang yang harus dilakukan pengawasaan saat sedang mengonsumsinya. Cukai yang diberlakukan akan barang barang tersebut tentu saja dilakukan demi mencapai keadilan dan juga keseimbangan di masyarakat.
Ketentuan Jenis Barang yang Terkena Bea
Jenis barang yang dikenakan akan pungutan ini merupakan salah satu perbedaan bea dan cukai yang berikutnya. Barang barang yang terkena cukai akan terbilang berbeda dengan barang yang terkena bea. Peraturan mengenai barang yang dikenakan bea juga telah mengalami perubahan di tahun ini. Jika sebelumnya, produk yang terkena bea adalah barang dengan nilai di atas 75 USD maka akan berganti di masa kini.
Di dalam peraturan yang ada, barang yang memiliki nilai 3 USD sudah terkena bea masuk oleh petugas yang berwenang. Aturan ini sendiri mulai diberlakukan sejak akhir Januari yang lalu, atau lebih tepatnya sejak 30 Januari 2020. Aturan tersebut berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK dengan nomor 199 pada tahun 2019 yang lalu. Tentu saja aturan yang ada juga memiliki maksud dan tujuan tersendiri di baliknya.
Salah satu tujuan yang ada adalah demi menjada dan melindungi UKM atau Usaha Kecil Menengah yang banyak terdapat saat ini. Produk yang dibuat dari dalam negeri akan mampu bersaing dengan ketetapan tersebut. Terlebih di era modern seperti saat ini, terdapat banyak barang yang datang dari luar negeri dan terus dicari oleh masyarakat lokal.
Ketentuan Jenis Barang yang Terkena Cukai
Perbedaan bea dan cukai selanjutnya ini akan membahas mengenai barang barang yang terkena peraturan cukai. Telah disebutkan sebelumnya, bahwa barang yang terkena cukai akan memiliki karakteristik tertentu di dalamnya. Dari karakteristik tersebut dapat diketahui mengenai jenis atau barang apa saja yang akan dikenai kebijakan cukai ini. Cukai di Indonesia sendiri dipungut oleh sebuah instansi dari pihak Departeman Keuangan Republik Indonesia.
Salah satu jenis barang atau produk yang terkena cukai adalah etanol atau etil etanol. Pungutan berupa cukai pada jenis barang tersebut dilaakukan tanpa mengindahkan proses pembuatan dan juga bahan yang digunakan. Jenis barang atau produk lainnya ialah minuman yang memiliki kandungan etil atanol di dalamnya. Minuman dengan kandungan tersebut akan dikenai cukai tanpa melihat berapa jumlah atau kadar etil etanol yang dimasukkan.
Hasil olahan tembakau juga tergolog pada jenis barang yang akan dikenakan cukai. Contoh produk dari hasil tembakau adalah cerutu, sigaret, tembakau iris, dan juga rokok daun. Produk hasil olahan dari tembakau yang lainnya juga akan dikenakan ketentuan dan kebijakan tersebut. Ketetapan berupa cukai pada produk hasil tembakau ini tidak akan melihat mengenai bahan pengganti atau tambahan yang diperlukan pada proses produksinya.
Aturan Bea Cukai yang Harus Ditaati
Dari penjelasan yang ada, telah diketahui mengenai perbedaan bea dan cukai. Ketentuan akan beaa cukai tersebut juga selayaknya dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan pungutan yang diberlakukan pada produk atau barang tersebut juga memiliki beragam manfaat di baliknya. Mulai dari membantu berkembangnya UKM di Indonesai, hingga untuk melakukan pengawasan pada jenis produk tertentu yang terkena cukai di masyarakat.
Selain memiliki cakupan yang luas akan barang yang terkana bea cukai. Masalah mengenai bea cukai ini juga dapat digolongkan pada bidang ilmu tersendiri, yaitu bidang kepabeanan serta cukai. Tak sedikit pula pihak yang berminat untuk mengambil jurusan kuliah di bidang ilmu tersebut. Untuk mendukung proses dan persyaratan dalam mengambil jurusan kuliah pada PKN STAN, Anda juga bisa melakukannya dengan mengikuti bimbel STAN yang tersedia.