Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam
Dalam ajaran agama islam tidak melarang sebuah investasi, tetapi dalam menjalankan investasi umat muslim harus mengetahui manakan yang termasuk dalam investasi halal dan manakah yang masuk dalam investasi haram.
Karena semua kegiatan dagang atau transaksi jual beli serta pinjam meminjam yang dilakukan dalam kegiatan kita sehari-hari harus sesuai dengan aturan dan hukum di dalam ajaran Islam. Karena itu, saat ini dalam menjalankan semua kegiatan usaha atau bisnis, kita harus benar-benar selektif untuk menentukan apakah investasi tersebut sudah sesuai dengan syariah atau belum.
Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam
Berikut ini akan kami jelaskan beberapa jenis investasi yang dilarang dalam islam, sehingga kamu harus meninggalkannya jika tidak inginn ada unsur riba di dalamnya.
Investasi Yang Memiliki Bunga
Dalam ajaran agama Islam kita dilarang untuk menjalankan sebuah kegiatan investasi yang menerapkan sistem bunga, karena investasi yang mendapatkan bunga termasuk dalam perbuatan riba. Secara ringkasnya riba adalah mengambil kelebihan atau tambahan dari harta atau modal pokok secara batil dalam transaksi jual beli atua pinjam meminjam.
Konsep riba ini sangat bertentangan dengan prinsip muamalah yang ada dalam ajaran agama Islam. Untuk mengetahui instrumen investasi yang kita jalankan mengandung riba atau tidak. Bisa dilihat dari awal kita berinvestasi.
Ciri pertama adalah kita akan dijanjikan mendapatkan bunga sekian persen dari dana pokok yang kita investasikan. Padahal di tahap wal dana pokok tersebut belum digunakan untuk kegiatan apapun, tapi kita sudah dipastikan akan mendapatkan imbalan dari hasil dengan jumlah yang sudah pasti.
Karena dengan menentukan bunga dalam jumlah yang pasti ini bertentangan dengan keadaan bisnis pada kenyataannya yang terkadang suatu bisnis ada untung, impas atau mengalami kerugian.
Investasi Memiliki Unsur Maisir
Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam kedua adalah investasi yang didalamnya ada unsur maisir. Maisir ini artnya adalah terdapat unsur perjudian di dalam investasi. Karena itulah investasi yang mengandung unsur maisir dilarang dalam ajaran agama islam.
Judi berkaitan dengan sebuah spekulasi, sehingga tidak diperbolehkan digunakan pada investasi syariah. Skema investasi seperti ini biasanya menjanjikan mengalokasikan sedikit dana tetapi mendapatkan banyak keuntungan. Padahal dalam mendapatkan keuntungan yang besar tersebut biasanya akan mengambil hak dari orang lain yang ikut berinvestasi didalamnya. Karena itulah dalam Islam investasi yang mengandung unsur maisir dilarang untuk diikuti.
Investasi Yang Memiliki Unsur Gharar
Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam selanjutnya adalah investasi yang memiliki unsur gharar di dalamnya. Gharar ini artinya adalah tidak jelas, yaitu investasi yang transaksi jual belinya tidak memiliki kepastian dalam akadnya. Entah dalam cara penyerahan barangnya, kualitas barang ataupun kuantitas barangnya.
Contoh investasi yang mengandung unsur gharar yang ada saat ini adalah investasi berbasis online. Karena kejelasan instumen investasi yang ditawarkan tidak jelas barang atau objek investasinya. Jadi pastikan bahwa investasi yang kamu jalankan dapat dipastikan wujudnya ada penjaminnya dan wujudnya dapat dihitung secara matematis dan rasional.
Investasi Dengan Cara Dzalim
Investasi dengan cara yang dzalim masuk dalam Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam. Karena investasi halal juga bisa berubah menjadi haram ketika dalam prakteknya dijalankan secara tidak adil atua dzalaim. Investasi yang dilakukan dengan dzalim ini contohnya adalah investasi yang mengandung unsur penipuan, merekayasa kecacatan,ย pemkasaan dalam akad, menyuap dan terdapat penipuan pada harga.